Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Sebuah Apartement, Dua Terduga Pengedar Diamankan

    Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Sebuah Apartement, Dua Terduga Pengedar Diamankan

    SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya gerebek salah satu Apartemen di Surabaya, tepatnya di Abdul Wahab Siamin Kecamatan, Dukuh Pakis Surabaya, pada Senin 03 April 2023 sekitar pukul 20.00 Wib. 

    Pasalnya apartemen yang digrebek petugas itu diduga di jadikan tempat ajang transaksi sabu.

    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma  melalui Kasat Narkoba, AKBP Daniel Marunduri mengatakan di apartemen tersebut Polisi berhasil meringkus dua orang pria yang memiliki dua poket sabu.

    "Dua poket sabu yang ditemukan dari tersangka masing-masing seberat 1, 37 gram, dan 1, 16 gram berikut plastiknya, "kata AKBP Daniel Marunduri. Jum'at (12/05).

    Saat diintrogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seorang temanya berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

    Sementara dua tersangka bersama barang buktinya kini diamankan di Polrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

    "Tersangka akan kami periksa untuk pengembangan penyidikan, ” ujar AKBP Daniel.

    Ia juga menjelaskan, penangkapan dua terduga pengedar ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran Narkotika di kota Surabaya. 

    "Dengan informasi yang diterimanya, petugas langsung bergerak menuju apartemen untuk memastikan bahwa di tempat tersebut akan ada transaksi sabu, dan dinyatakan benar bahwa dua tersangka ini pengedar." imbuhnya.

    Selain menangkap dua tersangka, masih kata AKBP Daniel, pihaknya juga masih memburu A yang menurut pengakuan tersangka sebagai penyedia barang haram tersebut. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Laksanakan Garjas Periodik, Pelihara Kemampuan...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Situasi Kondusif, Babinsa Himbau...

    Komentar

    Berita terkait